NAMA | NPM | KELAS |
WAHYU PUTRA CHESA LESSY | 17110396 | 4KA28 |
Manusia dan Keadilan
A. Pengertian Keadilan
Pengertian menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah kedua ujung ekstrim yang terlalu banyak telalu sedikit. Beberapa para pemikir yang mendefinisikan keadilan adalah :
1. Plato, keadilan diproyeksikan pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang dapat mengendalikan diri, dan perasaannya dikendalikan oleh akal.
2. Socrates, memproyeksikan keadilan pada pemerintahan.
3. Kong Hu Chu, keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, bapak sebagai bapak, dan raja sebagai raja, masing-masig telah melaksanakan kewajibannya.
Menurut pendapat yang lebih umum dikatakan bahwa keadilan itu adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Atau dengan kata lain keadilan adalah keadaan dimana setiap orang memperoleh apa yang menjadi haknyadan menjalankan apa yang menjadi kewajibannya.
B. Keadilan Sosial
Berbicara tentang keadilan kita akan ingat dasar Negara kita yaitu Pancasila sila kelima yang berbunyi “keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia” hal ini mengadung pengertian tidak ada kemiskinan dalam Indonesia merdeka. Bung Hatta dalam uraiannya mengenai sila kelima menulis bahwa keadilan sosial adalh langkah yang menentukan untuk melaksanakan Indonesia yang adil dan makmur. Selanjutnya untuk mewujudkan keadialan sosial itu diperinci perbuatan dan sikap yang perlu dipupuk yaitu :
a. Perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan.
b. Sikap adil terhadap sesame.
c. Sikap suka member pertolongan terhadap yang membutuhkan.
d. Sikap suka bekerja keras.
e. Sikap menghargai hasil karya orang lain.
Asas terciptannya keadilan sosial dituangkan dalam berbagai langkah melalui 8 jalur pemerataan yaitu :
1. Pemerataan pemenuhan kebutuhan pokok.
2. Pemerataan memperoleh pendidikan dan pelayanan kesehatan.
3. Pemerataan pembagian pendapatan.
4. Pemerataan kesempatan kerja.
5. Pemerataan kesempatan berusaha.
6. Pemerataan kesempatan berpartisipasi dalam pembangunan.
7. Pemerataan penyebaran pembangunan.
8. Pemerataan memperoleh keadilan.
C. Berbagai macam keadilan.
1. Keadilan legal atau keadilan moral.
Plato berpendapat keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjaga kesatuannya. dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang menjalankan yang menurut sifat dasarnya paling cocok baginya (The man behind the gun). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral sedang Sunoto menyebutnya keadilan legal.
2. Keadilan distributive.
Aristoteles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana apabila hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan yang tidak sama secara tidak sama(Justice is done when equals are treated equally). Pendapat Aristoteles ini disebut juga keadilan distributive.
3. Keadilan Komutatif.
Keadilan ini bertujuan untuk ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban dalm bermasyarakat. Semua tindakan yang menjadikan ujung ekstrim menjadikan ketidakadilan dan akan merusak bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.
D. Kejujuran.
Kejujuran atau jujur artinya apa yang dikatakan seseorang sesuai hati nuraninyadan apa yang dikatakan sesuai dengan kenyataan yang ada. Jujur juga berarti hati seseorang bersih dari perbuatan yang dilarang agama.
Kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hati nurani. Orang yang sudah berbuat curang dengan maksud memperoleh keuntungan atau materi. Ada banyak faktor mengapa banyak orang melakukan kecurangan diantaranya :
1. Faktor Ekonomi.
2. Faktor Kebudayaan.
3. Faktor Peradaban.
4. Faktor Teknik.
Pujiwiyatmo dalam bukunya “Filsafat Sana-Seni” menjelaskan bahwa perbuatan yang sejenis adalah perbuatan yang buruk. Dalam bahasa jawa ada ungkapan “Becik ketitik ala ketara” yang artinya yang baik akan Nampak yang buruk juga akan nyata.
F. Pemulihan nama baik.
Nama baik merupakan tujuan utama orang hidup. Nama baik adalah nama yang tidak tercela. Setiap orang akan menjaga hati-hati agar namanya tidak tercemar.
Tingkah lakuatau perbuatan yang baik dengan nama baik itu pada hakekatnya sesuai dengan kodrat manusia, yaitu :
a. Manusia menurut sifat dasarnay adalh mahkluk bermoral.
b. Ada aturan-aturan yang berdiri sendiri yang harus dipatuhi untuk mewujudkan dirinya sendiri sebagai pelaku moral.
G. Pembalasan
Pembalasan adalah suatu reaksi atas perbuatan orang lain. Reaksi itu dapat berupa perbuatan serupa, perbuatan yang imbang.sebagai contoh, A memberikan kepada B dilain kesempatan B memberikan minuman kepada A. perbuatan ini merupakan perbuatan serupa dan ini merupakan perbuatan pembalasan. Pembalasan disebabkan oelh adanya pergaulan pergaulan yang bersahabat mendapat balasan yang bersahabat. Sebaaliknya pergaulan yang penuh kecurigaan menimbulkan balasan yang tidak bersahabat pula.
0 komentar:
Posting Komentar